时间:2025-06-07 11:01:45 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan ke quickq怎么下载
JAKARTA,quickq怎么下载 DISWAY.ID--Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang diberikan kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jadi kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya hukum yang akan dilakukan pihak Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
BACA JUGA:Mahfud MD Apresiasi Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tanpa Beban, Pembuktian JPU Nyaris Sempurna!
BACA JUGA:Akhirnya Upah Lembur Erma dan Ribuan Buruh PT SAI Mulai Cair, Disnaker Ungkap Fakta Terbarunya
"Jadi kita masih menunggu upaya upaya berikutnya daripada terdakwa. Kita lihat perkembangannya," ujar dia.
Ketut menegaskan pihaknya menghormati seluruh pertimbangan yang telah diputuskan oleh majelis hakim.
"Kita menghormati karena seluruh pertimbangan dan fakta hukum yang kami sajikan dalam surat tuntutan dipertimbangkan dalam putusan majelis hakim," tutupnya.
Diketahui, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
BACA JUGA:Tidak Ada Hal Meringankan Jadi Pertimbangan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
BACA JUGA:Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!2025-06-07 10:55
7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru2025-06-07 10:39
DPR Setuju Polri Tambah Anggaran untuk Tahun 2025 Sebesar Rp60 Triliun2025-06-07 10:21
Deretan Manfaat Daun Sambung Nyawa untuk Kesehatan2025-06-07 10:14
Korlantas Polri Tambah 34 Titik ETLE di 3 Wilayah Hukum Polda Berikut Ini2025-06-07 10:12
Gejala Kolesterol Tinggi Ternyata Bisa Dilihat di Mata, Apa Saja?2025-06-07 10:10
Markas KKB Pimpinan Undius Kogoya di Paniai Papua Tengah Diduduki TNI dan Polri2025-06-07 09:59
7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru2025-06-07 08:50
Wajib Tahu, 3 Fase saat Sakit Demam Berdarah dan Cara Menanganinya2025-06-07 08:33
Setelah 37 Tahun, Anies Baswedan Resmikan Gereja Bethel Indonesia Amanat Agung2025-06-07 08:20
Satgas Pangan Polri Cek Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran, Telur Ayam dan Daging Sapi Naik Signifikan2025-06-07 10:59
Deretan Manfaat Makan Yoghurt di Malam Hari, Bisa Kurangi Sembelit2025-06-07 10:32
VIDEO: Detik2025-06-07 10:25
Yasonna Mau Bebaskan Koruptor, Bagai Rampok di Tengah Bencana Dahsyat2025-06-07 10:13
Gregorius Adik Johnny Plate Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS2025-06-07 09:55
Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas2025-06-07 09:55
Bandara Heboh, Pria Telanjang Ditemukan Berpegangan di Roda Pesawat2025-06-07 09:40
Ini Penampakan Hewan Kurban Sapi Jokowi dan Maruf Amin di Masjid Istiqlal2025-06-07 09:25
VIDEO: Teh Manis feat. Gorengan, Ultimate Combo!2025-06-07 09:03
Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara2025-06-07 08:19